Articles in the Fiqh Category

 
Benarkah Fatwa MUI Facebook Haram?
30 May 2009 :  :  No Comment

Mungkin para facebookers jadi kelimpungan ketika mendengar berita tentang fatwa MUI yang menilai Facebook haram. Sedikit tapi ringkas akan kita bahas tentang berita ini dan analisis apakah facebook itu haram?
Menurut berita yang telah saya kroscek bahwa yang mengeluarkan fatwa facebook haram adalah ulama dari Jatim bukan MUI Pusat, berikut kutipan dari okezone.com:
Melejitnya para pengguna Facebook [...]

Tags: , , , ,

 
Hukum Islam Mengenai Pemimpin Wanita
18 April 2009 :  :  One Comment

Dengan semakin gencarnya gerakan feminisme, keraguan tentang pengaturan Islam mengenai hukum pemimpin wanita mulai merebak. Ada yang masih ngotot bahwa pemimpin boleh-boleh saja dari kaum wanita. Namun, kami bukan maksud membela golongan tertentu atau meremehkan mereka. Tidak sama sekali. Yang kami sajikan hanyalah perkataan Allah dan Rasul-Nya (dari Al Qur’an dan Hadits Nabi shallallahu ’alaihi [...]

Tags: , , ,

 
Hukum Seputar Shalat Jama’ah bagi Wanita
18 April 2009 :  :  No Comment

Hukum Shalat Jama’ah bagi Wanita Tidaklah Wajib
Adapun shalat jama’ah tidaklah wajib bagi wanita dan ini berdasarkan kesepatakan para ulama kaum muslimin. Akan tetapi shalat jama’ah tetap dibolehkan bagi wanita –secara global- menurut mayoritas para ulama.
Syaikh Sholeh Al Fauzan –hafizhohullah- ketika ditanya apakah wanita wajib mengerjakan shalat secara jama’ah setiap melaksanakan shalat fardhu?
Beliau –hafizhohullah- menjawab, “Wanita [...]

Tags: , , ,

 
Hukum meminang / khitbah wanita melalui sms
2 April 2009 :  :  One Comment

Bagaimana dengan hukum meminang atau khitbah wanita melalui sms? Lebih jelasnya akan dibahas. Boleh hukumnya mengkhitbah (melamar) lewat SMS, karena ini termasuk mengkhitbah lewat tulisan (kitabah) yang secara syar’i sama dengan khitbah lewat ucapan. Kaidah fikih menyatakan : al-kitabah ka al-khithab (tulisan itu kedudukannya sama dengan ucapan/lisan). (Wahbah Az-Zuhaili, Ushul Al-Fiqh Al-Islami, 2/860).
Kaidah itu berarti [...]

Tags: , , , ,

 
Dr. Yusuf Al-Qardhawi: 1.11 Keadaan Terpaksa Membolehkan Yang Terlarang
18 March 2009 :  :  No Comment

ISLAM mempersempit daerah haram. Kendatipun demikian soal haram pun diperkeras dan tertutup semua jalan yang mungkin akan membawa kepada yang haram itu, baik dengan terang-terangan maupun dengan sembunyi-sembunyi. Justeru itu setiap yang akan membawa kepada haram, hukumnya haram; dan apa yang membantu untuk berbuat haram, hukumnya haram juga; dan setiap [...]

Tags: , , , ,

 
Dr. Yusuf Al-Qardhawi :1.10 Sesuatu yang Haram Berlaku Untuk Semua Orang
18 March 2009 :  :  No Comment

HARAM dalam pandangan syariat Islam mempunyai ciri menyeluruh dan mengusir. Oleh karena itu tidak ada sesuatu yang diharamkan untuk selain orang Arab (ajam) tetapi halal buat orang Arab. Tidak ada sesuatu yang dilarang untuk orang kulit hitam, tetapi halal, buat orang kulit putih. Tidak ada sesuatu rukhsah yang diberikan kepada suatu [...]

Tags: , , ,

 
Dr. Yusuf Al-Qardhawi: 1.9 Menjauhkan Diri dari Syubhat Karena Takut Terlibat dalam Haram
18 March 2009 :  :  No Comment

SALAH satu daripada rahmat Allah terhadap manusia, yaitu: Ia tidak membiarkan manusia dalam kegelapan terhadap masalah halal dan haram, bahkan yang halal dijelaskan sedang yang haram diperinci.
FirmanNya:

“Dan sungguh Allah telah menerangkan kepadamu apa-apa yang Ia haramkan atas kamu.” (al-An’am: 119)

Masalah halal yang sudah jelas, boleh saja dikerjakan. Dan soal [...]

Tags: , , ,

 
Dr. Yusuf Al-Qardhawi: 1.8 Niat Baik Tidak Dapat Melepaskan yang Haram
18 March 2009 :  :  One Comment

ISLAM memberikan penghargaan terhadap setiap hal yang dapat mendorong untuk berbuat baik, tujuan yang mulia dan niat yang bagus, baik dalam perundang-undangannya maupun dalam seluruh pengarahannya. Untuk itulah maka Nabi Muhammad s.a.w. bersabda:

“Sesungguhnya semua amal itu harus disertai dengan niat (ikhlas karena Allah), dan setiap orang dinilai menurut niatnya.” (Riwayat [...]

Tags: , , ,

 
1.7 Bersiasat Terhadap Hal yang Haram, Hukumnya adalah Haram
18 March 2009 :  :  One Comment

SEBAGAIMANA Islam telah mengharamkan seluruh perbuatan yang dapat membawa kepada haram dengan cara-cara yang nampak, maka begitu juga Islam mengharamkan semua siasat (kebijakan) untuk berbuat haram dengan cara-cara yang tidak begitu jelas dan siasat syaitan (yakni yang tidak nampak).
Rasulullah pernah mencela orang-orang Yahudi yang membuat suatu kebijakan untuk menghalalkan [...]

Tags: , , ,

 
1.6 Apa Saja yang Membawa Kepada Haram adalah Haram
18 March 2009 :  :  No Comment

SALAH satu prinsip yang telah diakui oleh Islam, ialah: apabila Islam telah mengharamkan sesuatu, maka wasilah dan cara apapun yang dapat membawa kepada perbuatan haram, hukumnya adalah haram.
Oleh karena itu, kalau Islam mengharamkan zina misalnya, maka semua pendahuluannya dan apa saja yang dapat membawa kepada perbuatan itu, adalah diharamkan juga. [...]

Tags: , ,