Jakarta, 26/6/2009 (Kominfo-Newsroom) - Informasi tentang seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA/SMK Negeri untuk wilayah DKI Jakarta akan dilakukan berdasarkan nilai rata-rata hasil ujian nasional (UN) pada Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dengan menggunakan sistem komputerisasi Real Time Online System.
Merujuk kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Dr H. Taufik Mulyanto, M.Pd dalam jumpa pers di gedung Dinas Pendidikan DKI, di Jakarta, Jumat (26/6),
- pra pendaftaran dilaksanakan 25-27 Juni 2009, pendaftaran PPDB tahap I pada 1-3 Juli dan
- pendaftaran tahap II pada 9 – 10 Juli 2009.
Untuk tahap I, hasil seleski akan diumumkan 4 Juli 2009, sedangkan hasil seleksi tahap II pada 10 Juli 2009.
Diterangkan bahwa peserta didik yang telah dinyatakan diterima di sekolah yang menjadi pilihannya harus melaporkan diri, yakni
- Tahap I pada 6-7 Juli 2009, dan untuk
- Tahap II pada 10 Juli 2009.
- Hari pertama masuk sekolah, baik SD, SMP, maupun SMA/SMK secara serentak dimulai 13 Juli 2009.
untuk lebih selengkapnya mengenai Petunjuk teknis (juknis) proses seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA di DKI Jakarta tahun 2009, silahkan dapat mengunduh file dibawah ini:
Bagi siswa yang diterima namun tidak melaporkan diri ke sekolah sesuai jadual yang ditentukan dianggap mengundurkan diri, kata Taufik.
Dijelaskan, calon peserta didik yang diterima wajib lapor diri dan menandatangani surat pernyataan dan diketahui oleh orangtua/wali peserta didik.
Menurutnya, calon peserta didik baru yang menyatakan mengundurkan diri pada saat proses pendaftaran berlangsung, maka yang bersangkutan tidak bisa lagi mendaftar di seluruh SMA/SMK negeri di DKI Jakarta pada PPDB tahun pelajaran 2009/2010.
Taufik menambahkan, untuk pilihan sekolah tujuan ke SMA, setiap calon peserta didik baru dapat memilih lima SMA negeri yang berbeda, sedangkan untuk SMK dapat memilih tiga program keahlian pada SMK yang sama atau berbeda.
Persyaratan khusus PPDB SMK, katanya, untuk program keahlian kelompok teknologi industri, restoran, dan tata busana tidak boleh buta warna, dan khusus program keahlian teknik mesin, otomotif, penerbangan, akomodasi perhotelan, restoran, dan usaha jasa pariwisata harus memiliki tinggi badan minimal 158 cm (putra) dan 153 cm (putri).
Bahwa daya tampung untuk siswa yang berasal dari SMP/MTs/Paket B DKI Jakarta sebanyak 90 persen, dan dari luar DKI Jakarta dapat diterima maksimum lima persen dari daya tampung tahap pertama maupun tahap kedua. Sedangkan untuk siswa dari luar Jakarta yang berprestasi sebagai juara pertama di tingkat provinsi melalui event yang resmi dan juara tingkat nasional dan internasional, yang diterima juga sebanyak lima persen.
“Tapi untuk siswa yang berprestasi non-akademik yang meraih juara pertama, yang dapat diterima hanya juara perorangan saja,” katanya. (T.Ad/ysoel) (disadur dari : www.depkominfo.go.id). Ucapan selamat bagi peserta yang lulus ujian.















